Berpaling pada Kearifan Lokal

Prabaca
Berpaling pada Kearifan Lokal
Oleh: Stanis Soda Herin
(Dire-typed dari buku Sketsa Budaya Lamaholot; Etika dan Moralitas Publik, 2007)

Artikel Dr. Alexander Irwan pada Harian Kompas, 3/5/2002, cukup mengusik kesadaran. Dalam judul “Belajar Sampai ke Negeri Flores,” sekilas ilmuwan ini mengulas tentang paham Gelekat Lewo-Gewayan Tana dan Gemohin dalam budaya Lamaholot. Pada salah satu bagian dia menulis, “... Coba dicek yang benar dalam lembaran sejarah. Jangan-jangan Presiden John F. Kennedy ketika mengatakan, jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang engkau berikan untuk negaramu, justeru pernah belajar sampai ke negeri Flores untuk menambahkan kecerdasannya dan bukan hanya berhenti pada membaca karya-karya para filosof Eropa...”

Pada bagian lainnya, melihat sistem kerja sama “Gemohin” dalam tradisi Lamaholot, dia kembali menulis, “... Jangan-jangan Karl Marx, penggagas sosialisme modern itu pernah belajar sampai ke negeri Flores, ketika berbicara tentang nilai tambah dalam sistem ekonomi sebagaimana sistem Gemohin dalam tradisi masyarakat Lamaholot. ...”

Boleh jadi terlalu berlebihan kalau mengandaikan Presiden Kennedy dan Karl Marx pernah belajar sampai ke Flores. Namun tulisan bernuansa interpretatif ini merupakan wujud keprihatinan sekaligus kepedulian seorang peminat budaya. Dari atas ketinggian kompetensi keilmuannya, dia memandang adat, tradisi serta kebiasaan masyarakat lokal sejatinya memiliki nilai-nilai universal yang patut untuk diangkat dan dipelajari lebih serius. Seperti ditandaskan, “Tidak heran kalau Presiden Kennedy atau Karl Marx saja mau belajar sampai ke negeri Flores, karena yang namanya kearifan lokal itu memang sangat kaya untuk terus digali kecerdasan yang dipantulkan darinya.”

Karenanya tulisan itu menjadi sentilan menarik. Boleh jadi penulis sedang menyindir kiblat hidup dan orientasi pemikiran yang cenderung “ke luar” sebagai fenomena umum saat ini. Sebaliknya, memandang rendah nilai dan tradisi lokal sebagai yang kuno, kolot, simbol keterbelakangan dan tidak modern. Kiranya, wacana semacam ini menjadi penting untuk menyadarkan semua pihak agar sedikit berpaling melihat nilai-nilai lokal – yang selama ini diabaikan dalam realitas hidup maupun studi keilmuan – sebagai kearifan yang patut dikembangkan. Dan bagi para pemilik budaya ini, ulasan di atas tentu memiliki daya gugah untuk kembali melihat kekayaan budaya lokal sebagai filosofi yang kaya makna, mengandung nilai luhur untuk dieksplorasi serta didalami lebih jauh.

Menggugat Kebijakan Pembangunan
Soalnya, realitas menunjukan tatanan nilai lokal – baik adat maupun tradisi – sudah terkikis dan ditinggalkan bahkan oleh para penganutnya sendiri dalam beberapa dekade terakhir. Atas nama nasionalisme yang didaraskan terus-menerus, pranata-pranata tradisional masyarakat daerah semakin menyempit wilayah cakupannya bahkan punah. Berbagai rujukan kebijakan pembangunan baik pembaharruan fisik mapun sosial hanya berjalan sendiri secara sentralistik dan monolitik. Segenap potensi daerah, baik alam maupun manusia selalu mengalir ke pusat. Tidak hanya pada sumber daya alam daerah merasa dianaktirikan, lebih dari itu, adat, tradisi, dan budaya, telah dibuat tiarap tak berdaya. Penguasa tampak tidak merasa memiliki kepentingan untuk perlu memahami berbagai kebudayaan daerah sebagai kearifan yang mesti dipelihara. Otoritas negara seringkali tak memiliki instrumen dan perhatian untuk mengenal apalagi memahami kebutuhan warga bangsanya yang ada jauh di daerah-daerah. Akibatnya, proses pembangunan justru menjauhkan warga dari akar tradisi budaya sendiri. Posisi dan peran daerah pun dimarjinalkan bahkan diabaikan yang pada gilirannya melumpuhkan kemandirian warga dalam mengelolah segenap potensi yang dimilikinya.

Akibat susulan yang mengekori fenomena ini adalah orientasi tradisional masyarakat yang memandang kehidupan sebagai bagian dari tatanan kosmis yang menjaga dan melindungi warga secara nyaman dan tenteram kini kehilangan esensinya. Pola interaksi sosial antar warga yang berakar pada tradisi budaya, sarat dengan kebersamaan dan keseimbangan – baik dengan sesama manusia maupun dengan lingkungan dan alam – nyaris pupus dalam setting kehidupan sehari-hari. Masyarakat kehilangan elemen primer yang dapat menjalin kohesi sosial dalam dinamika pembangunan sehingga arah perkembangan peradaban menjadi tidak terkendali. Bisa menjadi contoh yang telanjang ketika diterpa krisis sejak pertengahan tahun 1997. Institusi negara berikut aparatnya lumpuh total, hukum positif jadi mandul dan soal-soal sepele dapat segera menyulut keonaran serta amuk massa yang berujung pada rusaknya keadaban publik.

Tantangan Masyarakat Lokal
Memasuki era global kenyataan pahit harus diterima bahwa masyarakat di daerah-daerah dalam keadaan yang semakin tidak berdaya. Pasar bebas yang sering dipandang sebagai ‘firdaus kecil’ oleh kaum kapitalis justeru bisa menjadi petaka bagi masyarakat lokal.
Soalnya, pemerintah yang sering digambarkan sebagai “malaikat penolong” tidak dengan sendirinya menjadi institusi yang netral terhadap intervensi. Dalam proses pembangunan, negara juga bukanlah lembaga yang “baik hati” dimana aktor-aktornya dengan tanpa pamrih memperjuangkan kepentingan rakyat serta menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Prakteknya, untuk mengundang masuknya investasi penguasa akan segera menggadaikan kepentingan rakyat. Pada gilirannya rakyat akan semakin ditelantarkan karena pemerintah akan lebih sibuk melayani para kapitalis atau pemilik modal besar.

Sementara itu, keberadaan institusi lain seperti agama yang selama ini menjadi orientasi masyarakat di luar pemerintah, tampak tiarap tidak berdaya. Sebagai pilar moral, fungsi dan peran agama sering diragukan posisi strategisnya akibat demoralisasi figur-figur utamanya yang berbuntut pada ketidakpercayaan publik terhadap institusi keagamaan yang ada.

Di tengah pengaruh global itu, sejumlah aktivis dan ilmuwan telah menawarkan gagasan keariffan lokal (local wisdom) sebagai alternatif lain dalam pembangunan. Gagasan ini pun beresonansi hingga ke tanah air. Salah satu tujuannya adalah memperkuat posisi masyarakat sipil (civil society) sebagai sarana kontrol terhadap kebijakan negara pada saat ini dan akan datang. Intinya, penguatan civil society membutuhkan istrumen yang dimiliki sendiri oleh masyarakat seperti tata nilai lokal, adat-istiadat serta kebiasaan yang memiliki kearifan universal. Untuk itu di daerah Lamaholot menjadi relevan ihwal menggali nilai-nilai kearifan budaya Lamaholot sebagaimana pandangan Dr. Alexander Irwan yang dikutip di awal tulisan ini.

Berpaling Membangun Lewo
Wilayah daerah yang berbudaya Lamaholot terdiri dari empat daratan yang terbagi dalam tiga daerah pemerintahan yaitu Kabupaten Flores Timur (Flores bagian timur, Solor, Adonara), Kabupaten Lembata dan sebagian dari Kabupaten Alor. Secara geografis berada di antara laut Flores, selat Ombai dan laut Sawu yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia.

Rumpun Lamaholot merupakan budaya ketiga terbesar di NTT setelah Dawan dan Manggarai. Masyarakatnya mendiami kampung-kampung yang disebut Lewo atau Lama, seakan diatur berderet dari satu lokasi ke lainnya. Boleh jadi karena itu, para budayawan menamakannya: Lamaholot yang secara leksikal berarti: kampung yang bersambung-sambung. Pada setiap Lewo terdapat sejumlah simbol utama seperti nuba, korke, merik beledan, dan lainnya. Pada tempat ini selalu akan diadakan ritual adat baik secara rutin maupun berkala yang menjelaskan kebersatuan warga secara turun-temurun oleh tradisi, adat dan kebiasaan.

Untuk itu seruan berpaling pada kearifan lokal bagi daerah yang berbudaya Lamaholot adalah bagaimana orientasi pembangunan diarahkan pada pembangunan Lewo (kampung). Dalam keyakinan dasar, Lewo dimaknai jauh lebih luas dan dalam dari sekedar tempat tinggal sebuah perkauman. Sejumlah nilai dan keyakinan yang bersifat supranatural dan kosmis menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Lewo yang menyatu dengan alam dan lingkungan bahkan para orang tua dan leluhur yang sudah meninggal.

Di dalam setiap Lewo masyarakatnya terikat dalam suku-suku yang terbukti tetap eksis mempertahankan identitasnya. Bisa ditengok pada setiap anak yang lahir dari rahim Lamaholot, pada namanya selalu melekat dengan nama suku atau leluhur. Dengan itu setiap orang dari anak kepulauan Lamaholot juga bisa dengan gampang diketahui dari mana asal-usulnya, bahkan sejauh manapun orang itu pergi. Boleh dikatakan, sesungguhnya di daerah Lamaholot, sudah ada struktur pemerintahan yang kuat dan berdaya di tingkat desa. Dalam hal ini instrumen Lewo (umumnya terdiri dari suku-suku) merupakan institusi yang jauh lebih kuat posisi dan perannya dalam proses pembangunan dibanding struktur pemerintahan desa yang datang dari luar.

Pada alam Lewo, setiap suku dipimpin oleh kepala suku dan memiliki lango belen suku (rumah besar suku). Di dalam setiap lango belen suku ini tersimpan pula barang-barang adat suku seperti ua-wato, wulo merang, gading, ketipa dan warisan leluhur lainnya yang selalu dihormati dan dibuat ritual adat secara berkala. Karena itu yang diidealkan dalam pembangunan Lewo selain pembenahan fisik yang harus diprogramkan tapi lebih dari itu pada aspek pelibatan instrumen Lewo. Kiranya, jika posisi dan peran Lewo lewat suku-sukunya bisa diperdayakan akan lebih memampukan pemerintah daerah dalam menggerakan partisipasi.

Pendidikan Berbasis Budaya
Pada simpul soal ini kiranya untuk jangka menengah dan jangka panjang, program pendidikan nasional menjadi penting untuk segera dibangun yaitu pendidikan yang berbasis budaya. Artinya budaya yang digali dari kearifan lokal yang memiliki nilai-nilai universal. Peluang itu kini tersedia lewat otonomi daerah. Untuk itu harus diapresiasi positif dalam mengembangkan karakter dan potensi daerah misalnya lewat Muatan Lokal (Mulok) dalam kurikulum pendidikan. Diharapkan dalam kebijakan ini segenap kearifan lokal yang bernilai universal (adat, tradisi, budaya) dari setiap daerah dapat digali kembali untuk dilestarikan yang diorientasikan untuk kepentingan nasional. Keterpaduan antara program ppembangunan nasional dan kekuatan kearifan lokal setiap daerah diharapkan dapat menjadi leverage (daya ungkit) untuk kebaikan bersama di setiap masyarakat daerah demi kepentingan nasional.

Di negara paling maju seperti AS atau Jerman di Eropa, misalnya, pendidikan selalu mempertimbangkan apa yang patut diberikan kepada rakyatnya sebagai suatu bangsa. Karena itu, selain menekankan ilmu dan teknologi, setiap anak juga dididik untuk bangga pada tanah air, sekaligus paham apa yang bisa diberikan lingkungan sekelilingnya untuk kesejahteraan bersama.

Begitu juga terlihat pada bangsa Jepang dan saat ini RRC. Masyarakatnya maju dalam pengetahuan dan teknologi tetapi tetap teguh dan kokoh pada tradisi dan budaya. Kedua negara di Asia ini bisa menjadi contoh menarik bagaimana mendesain proses pembangunan yang berbasis budaya. Yaitu arah pengembangan iptek tetap berpijak pada kearifan lokal masyarakatnya sehingga kemajuan menjadi lebih beradab. Hanya saja dalam spirit ini juga menunutut pemerintahnya untuk selalu berusaha menjaga dan melindungi warga, selain berupaya memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik warganya.

Singkat kata bagi bangsa ini, perlu adanya Dialog Budaya yang lebih bermakna dalam proses pembangunan nasional. Setting dari proses ini memiliki arti penting agar arah perkembangan peradaban bangsa bisa berlangsung secara baik dan benar berlandaskan keanekaragaman budaya lokal yang dinasionalkan.  

Grasi: Hidup-Mati Terpidana Mati


“Yang memutuskan hukuman mati adalah hakim, presiden cuma tidak mengampuni.” (Kompas.com, 1 Maret 2015)

Kalimat di atas merupakan statmen dari Presiden Jokowidodo terhadap masalah penolakan grasi terpidana mati kasus narkoba, dalam wawancaranya kepada media disela-sela acara Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta. Tentunya merupakan suatu pernyataan yang menarik karena diungkapkan oleh Jokowidodo sebagai kepala negara yang mana oleh para pencari keadilan merupakan pintu terakhir yang harus dilewati sebelum dieksekusi. Terutama dalam pemberian grasi bagi terpidana mati.

Jokowi dalam konteks ini, memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Alasannya bahwa Negara Indonesia sudah sampai kepada darurat narkoba dan kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena merusak masa depan generasi penerus bangsa. Penolakan grasi ini juga sangatlah penting untuk menjadi shock therapy dan memberikan efek jera bagi para bandar, pengedar, maupun pengguna.

Eksekusi tahap pertama terhadap 6 (enam) orang terpidana mati sudah dilakukan. Ke-6 terpidana mati ini dieksekusi setelah permohonan grasinya ditolak oleh Jokowi. Tentunya akan ada tahap kedua, ketiga, dan seterusnya, dalam proses pelaksanaan hukuman mati ini. Keputusan penolakan grasi tanpa memeriksa secara detail perubahan-perubahan dan perkembangan terdakwa serta materi kasus tersebut, pada akhirnya menghasilkan suatu eksekusi yang bermasalah dalam sudut pandang keadilan.

Hal ini tentunya mengundang reaksi yang sangat keras dari para aktivis HAM Indonesia.  Adanya penilainan bahwa hukuman mati bukanlah cara yang tepat untuk menghukum terpidana kasus narkoba agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pengedar narkoba. Sebaliknya, justru lebih kepada upaya balas dendam dan berpotensi melakukan pelanggaran HAM.

Kedudukan Grasi dalam Hukum Positif
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan grasi diatur dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, Pasal 14 Ayat (1) bersamaan dengan ketentuan mengenai rehabilitasi. Dalam pasal ini disebutkan bahwa “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

Sebelum penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002, pemberian grasi didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Akan tetapi, penerapan terbaru dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, dikatakan bahwa “Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau menghapus pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.” Kemudian diperjelas lagi dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) bahwa “Presiden memberikan keputusan berupa pemberian atau penolakan grasi melalui Keputusan Presiden terhadap permohonan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.” Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi secara tegas disebutkan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan.

Di dalam dasar pengajuan grasi terdapat istilah “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” diartikan sebagai, putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau putusan kasasi. Presiden memberikan keputusan berupa pemberian atau penolakan grasi melalui Keputusan Presiden terhadap permohonan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dikatakan bahwa Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Selanjutnya dalam Pasal 37 dikatakan bahwa Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

Dari pemaparan tersebut, dapatlah dikatakan bahwa grasi diajukan kepada presiden dan kemudian presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Dari hal-hal tersebut, presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan grasi. Tentu saja, pertimbangan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung adalah pertimbangan yang bersifat yuridis. Setelah itu, keputusan yang dikeluarkan presiden menjadi hak penuh yang dimiliki presiden.

Henry P. Panggabean dalam bukunya Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari menyebutkan bahwa pemberian nasihat hukum atau pertimbangan hukum (Advieserende functie) sebagai fungsi penasihat bagi Mahkamah Agung. Advieserende functie ini juga dapat berupa pemberian nasihat hukum kepada lembaga-lembaga negara tertentu. Menurut Henry, proses penanganan grasi di Mahkamah Agung menganut dua prinsip yaitu pemberian grasi yang berorientasi pada keadilan dan perlunya mempertimbangkan perubahan situasi. Sedangkan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Komentar atas Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan pertimbangan Mahkamah Agung dimaksudkan agar presiden mendapatkan masukan dari lembaga yang tepat sesuai fungsinya. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi. Pertimbangan itu juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi antar lembaga negara.

Dalam fungsinya selaku figur can do no wrong kepala negara (bukan kepala pemerintahan) memiliki hak khusus atau hak istimewa yang tidak dimiliki oleh fungsi jabatan kenegaraan lain yakni hak prerogatif. Ananda B. Kusuma, pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikelnya yang berjudul “UUD 1945 Mengenal Hak Prerogatif,” menjelaskan bahwa menurut Thomas Jefferson, hak prerogatif adalah kekuasaan yang langsung diberikan oleh Konstitusi (power granted him directly by constitution). Thomas Jefferson adalah orang yang menulis Declaration of Independence dan ikut menyusun Konstitusi Amerika Serikat.

Pada sisi lain, menurut Syafran Sofyan, S.H., M.Hum dalam tulisannya yang berjudul Implementasi Nilai-Nilai Konstitusi dalam Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa menjelaskan bahwa hak prerogatif mengacu hak yang sebenarnya dimiliki/berasal dari lembaga negara lain, tetapi diserahkan penggunaannya kepada Presiden/Kepala Negara sebagai penghormatan dan pelaksanaannya tidak perlu dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa hak prerogatif adalah hak-hak yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia kepada Presiden. Termasuk dalam memberikan grasi.

Perkara Hidup dan Mati
Vergeldings Theorien dalam Teori Absolute Theory (teori pembalasan) mengemukakan bahwa, negara berhak menjatuhkan pidana karena penjahat tersebut telah melakukan penyerangan dan perkosaan pada hak dan kepentingan hukum (pribadi masyarakat atau Negara) yang telah dilindungi. Oleh karena itu, ia harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatan (berupa kejahatan) yang dilakukannya. Penjatuhan pidana yang pada dasarnya penderitaan pada penjahat dibenarkan karena penjahat telah membuat penderitaan bagi orang lain.

Tindakan pembalasan didalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah yaitu, ditujukan pada penjahatnya yaitu dengan cara memuaskan dan atau menghilangkan penderitaan (sudut subjektif) dan ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam di kalangan masyarakat dengan cara kepada pelaku kejahatan harus diberikan pembalasan yang setimpal (sudut objektif). Oleh sebab itulah, dapat dikatakan bahwa teori pembalasan ini sebenarnya mengejar kepuasan hati, baik korban dan keluarganya maupun masyarakat pada umumnya.

Para ahli dan praktisi hukum serta aktivis HAM dari dalam negeri maupun luar negeri telah dengan jelas berargumen menentang hukuman mati bagi tindak pidana narkotika dengan dasar keberpihakan pada hak asasi manusia. Hukuman mati tidaklah efektif dalam menimbulkan ‘efek jera’ untuk menghalangi peredaran maupun menekan tingkat penggunaan narkotika.

Franz Magnis-Suseno, Guru Besar STF Driyarkara, dalam Diskusi Publik Haruskah Hukuman Mati yang diselengarakan oleh Komunitas Notanostra, mengungkapkan bahwa praktik hukum yang masih diragukan dan diduga tak bebas dari korupsi seharusnya lebih dahulu diperbaiki. Beliau mengaku risau terhadap keadaan hukum di Indonesia. System hukum yang belum beres tidak bisa seenaknya mematikan hak hidup orang lain. Selajutnya praktisi hukum Taufik Basari menambahkan bahwa, efek jera bisa dilakukan dengan pembersihan hukum dari tindakan koruptif.

Jika dilihat dari aspek efek jera, maka penggunaan kata ‘efek jera’ dalam penghukuman harus ditempatkan dalam konteks pelaku yang sudah pernah atau berulang kali melakukan tindak pidana, bukan bagi mereka yang mau/akan/ingin melakukan tindak pidana. Apabila dikaitkan dengan hukuman mati, sangat tidak benar apabila hukuman mati dikenakan dengan tujuan menimbulkan efek jera. Ada dua pendapat di sini: Pertama, Orang yang sudah mati dieksekusi tidak dapat kembali berbuat kejahatan atau merasa jera melakukan kejahatan karena sudah meninggal. Kedua, Efek jera ditujukan untuk orang lain (bukan di pelaku), maka penempatan kata ‘jera’ tidak kontekstual. Tidak semua masyarakat di luar penjara adalah penjahat atau residivis (orang yang sering keluar masuk penjara, atau orang yang kembali berbuat kejahatan dalam waktu 5 tahun). Dalam masyarakat terdapat banyak calon-calon penjahat, kemungkinan memang benar. Namun, untuk masyarakat seperti ini tidak bisa dikatakan jera karena mereka belum pernah melakukan kejahatan atau tidak semua masyarakat itu residivis. Bagi mereka yang belum pernah berbuat kejahatan, penghukuman lebih tepat untuk tujuan menakut-nakuti (premanisme) agar tidak berbuat kejahatan, bukan efek jera.

Substansi grasi adalah pengakuan atas keterbatasan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna. Manusia bisa khilaf. Bahwa kesalahan adalah fitrah manusia, tidak terkecuali dalam memutus perkara. Yudikatif sebagaimana halnya Legislatif dan Eksekutif berada di wilayah mungkin salah (might be wrong). Grasi juga diadakan dengan kemungkinan adanya kekeliruan - yang terkecil sekalipun – dalam system hukum. Di titik ini grasi diharapkan dapat mengevaluasi secara lebih jernih dan bijaksana kasus-kasus pidana mati itu. Grasi dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Khususnya untuk pidana pidana mati yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah (innocent people). Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya. Itulah sebabnya mengapa grasi berada di luar lingkup peradilan pidana. Hal ini memberikan indikasi bahwa, meskipun grasi merupakan kewenangan presiden yang berada dalam lingkup hukum tata negara dengan penggunaan hak prerogatif dalam kondisi teramat khusus, hukum pidana juga memandang tentang keberadaan grasi dalam hal upaya dari terpidana untuk menghindarkan dari eksekusi putusan. Karena hak prerogatif dalam bidang hukum adalah katup pengaman yang disediakan negara dalam bidang hukum.

Dalam kontek penolakan grasi Presiden terhadap para terpidana mati kasus narkotika dengan tanpa mempelajari terlebih dahulu permohonan grasinya maka Presiden terlihat menerima saja secara taken for granted keputusan yang telah diambil pengadilan (MA) tanpa niat untuk memeriksa secara detail perubahan-perubahan yang mungkin terjadi terhadap terdakwa selama masa penghukumannya sebelum eksekusi. Presiden sama sekali tidak mengoptimalkan otoritas grasi untuk memeriksa, menguji secara mendetail keputusan-keputusan pengadilan yang telah ada menyangkut hukuman mati. Presiden terkesan cenderung tidak mau ambil pusing terhadap perkara yang menyangkut hidup dan mati seseorang. Presiden menggunakan otoritas tanpa mempertimbangkan dimensi keadilan yang mestinya dimungkinkan di dalam fungsi grasi dengan menolak grasi bahkan sebelum permohonan grasi itu diajukan. Dalam hal ini, Presiden sebenarnya mengerdilkan fungsi grasi itu sendiri. Terkesan bahwa Presiden menjauhkan diri dari sikap adil.  


Jadi dengan adanya grasi yang diberikan kepada narapidana, memberikan kesempatan kepada para mantan narapidana untuk memperbaiki kembali kesalahan yang telah dilakukan sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat. Selain itu hal tersebut juga merupakan hak setiap narapidana. Jika merujuk kepada pendapat Thomas Aquinas, maka dasar pemindanaan itu ialah kesejahteraan umum. Sehingga keputusan maupun kebijakan apapun, apalagi yang menyangkut hidup atau mati seseorang harus diambil berdasarkan bukti yang baik dan dapat diandalkan. (cK)

Chico Mendes, Martir Pelestarian Hutan


Pada abad ke-19 berbagai wilayah di Amerika Latin melepaskan diri dari cengkeraman penjajahan asing (bangsa Eropa). Sejumlah negara baru dan merdeka pun muncul. Akan tetapi, berakhirnya penjajahan asing tidak serta-merta menghadirkan kehidupan bermartabat bagi orang Amerika Latin. Kolonialisme tidak sepenuhnya beranjak pergi karena yang terjadi hanyalah peralihan bentuk dari kolonialisme politik ke kolonialisme ekonomi.

Neokolonialisme ini mencapai puncaknya ketika negara-negara Amerika Latin mengadopsi sistem ekonomi Barat, yaitu free market capitalism (kapitalisme pasar bebas). Bertolak belakang dengan apa yang didengung-dengungkan para pemuja dan pembela ideologisnya, kapitalisme pasar bebas justru semakin memapankan struktur sosioekonomis yang eksploitatif di Amerika Latin, kawasan yang sejak abad ke-16 menanggung kemelaratan akibat kemarukan kolonialis.

Pada satu sisi, beroperasinya sistem ekonomi “tarung bebas” ini memberikan keuntungan berlipat ganda kepada segelintir kalangan yang berkuasa secara politik dan ekonomis. Pada sisi lain, sistem yang sama semakin menjerumuskan mayoritas rakyat ke jurang kemiskinan.

Selain itu, hadirnya ekonomi pasar bebas di kawasan ini telah mendorong munculnya negara-negara berwatak otoritarian. Kenyataan ini erat kaitannya dengan kebutuhan kapitalisme pasar bebas akan adanya stabilitas politik yang merupakan prasyarat bagi terjadinya pertumbuhan. Jadi, demi memacu pertumbuhan ekonomi, sistem ekonomi yang eksploitatif “bersetubuh” dengan sistem politik yang represif. Lantas, dari persetubuhan itu lahirlah kekerasan demi kekerasan di bumi Amerika Latin.

Persoalan kawasan Amerika Latin yang secara sangat ringkas digambarkan di atas merupakan latar belakang historis dari perjuangan Chico Mendes, sebuah kisah heroik yang dapat kita saksikan dalam film berjudul The Burning Season.

Fransisco “Chico” Alves Mendes Filho. Ia lahir 15 Desember 1944 di perkebunan karet Xapuri, Brasilia Barat Laut. Sejarah hidupnya tidak jauh dari realitas kemiskinan. Di Xapuri, di tengah Hutan Tropis Amazona ia hidup sebagai Penyadap Karet. Pergulatannya di tengah Hutan Amazona telah menempa dirinya menjadi seorang yang bersahaja dan teguh pada pendirian – oleh kawan-kawan dekatnya Chico digambarkan sebagai sosok yang lembut, namun bertenaga dalam tutur kata.

Belantara Amazona juga telah menempa Chico menjadi seorang pejuang buruh perkebunan sekaligus pembela kelestarian hutan. Keterlibatannya dalam praksis perjuangan kaum buruh telah menghantarnya menjadi Presiden Serikat Buruh Perkebunan Xapuri, Anggota Dewan Nasional Serikat Buruh Penyadap Karet, Anggota Dewan Nasional Kongres Serikat Buruh, serta aktivis Partai Pekerja di Brasil.

Tahun 1985 Chico menyarankan Bank Dunia dan Inter-American Development Bank untuk menyelenggarakan program pembangunan Amazona. Tahun 1987 ia menerima penghargaan The Global 500 Price dari PBB serta sebuah medali dari Society for a Better World, New York. Tahun 1988 ia diangkat menjadi warga kehormatan kota Rio de Jeneiro.

Kamis 22 Desember 1988 pukul 05.45 Chico Mendes ditembak mati di belakang rumahnya di daerah perkebunan Xapuri oleh kaki tangan pihak-pihak yang terancam karena perjuangannya.

Perjuangan Chico Mendes bersama buruh penyadap karet perkebunan Xapuri, yang diangkat dalam The Burning Season, adalah sebuah perjuangan demi kehidupan yang manusiawi di tanah mereka sendiri. Sasaran perjuangan mereka adalah pengelolaan hutan oleh mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan ekonomis sekaligus menjaga kelestarian ekologis. Perjuangan ini mereka lakukan bukan hanya untuk kehidupan mereka, melainkan juga demi kehidupan anak cucu mereka di kemudian hari.

Dikatakan perjuangan karena untuk mewujudkan impian itu, Chico dan para buruh perkebunan karet Xapuri harus berhadapan dengan para pemilik modal yang memiliki kepentingan membuka hutan untuk menjalankan usaha perternakan. Terjadi benturan kepentingan antara kedua belah pihak. Buruh penyadap karet karet Xapuri menghendaki hutan karet tempat mereka dan anak cucu mereka menggantungkan hidup tetap menjadi milik mereka dan lestari, sedangkan para pemilik modal menghendaki penebangan hutan yang hanya menguntungkan diri mereka sendiri dan niscaya menghancurkan kelestarian hutan.

Perjuangan Chico menghadapi tantangan yang lebih berat karena pemerintah di wilayahnya memberikan dukungan politis kepada para pemilik modal. Persekongkolan antara penguasa politik dan pemilik modal itu tidak hanya memarginalkan posisi buruh penyadap karet, tetapi juga mendorong terjadinya rentetan kekerasan terhadap masyarakat Xapuri. Teror, penyiksaan, penculikan, dan pembunuhan yang melibatkan pelaku sipil maupun aparat bersenjata menjadi bagian yang tak terpisahkan dari duka dan kecemasan masyarakat Xapuri.

Tampilnya Chico sebagai pemimpin perjuangan membangkitkan semangat dan harapan dalam diri para penyadap karet Xapuri. Telah digambarkan bahwa Chico adalah sosok yang sederhana dan teguh pada pendirian. Ia juga tidak begitu saja menyerah ketika menghadapi berbagai tekanan dan ancaman. Ia benar-benar tampil sebagai seorang pemimpin berkarakter dan pejuang militan. Kekuatan personal Chico ini telah mengobarkan semangat masyarakat Xapuri untuk bangkit dan bersatu memperjuangkan hak mereka. Kekuatan pribadi Chico menyalakan api keberanian dalam diri para buruh Xapuri yang dipimpinnya.

Chico tentu menyadari arti penting perjuangannya. Karena itu, ia berjuang sampai titik penghabisan. Sebagai manusia biasa Chico tentu mengalami rasa takut, lebih-lebih ketika maut mengintai hidupnya sendiri dan anggota keluarganya. Namun, Chico tidak membiarkan dirinya menjadi budak rasa takut dan menanggalkan komitmennya untuk terus berjuang bagi masyarakat Xapuri.

Keteguhan dan keberanian itu pulalah yang kemudian membawanya kepada kematian. Kemartiran memang merupakan resiko yang kerap menunggu mereka yang gigih melawan ketidakadilan. Akan tetapi, kemartiran juga merupakan mahkota bagi mereka yang rela mengorbankan hidupnya demi tujuan mulia.

Kematian Chico tidaklah sia-sia. Perjuangan dan kemartirannya membangkitkan kesadaran kritis, mengobarkan semangat juang, serta meneguhkan komitmen berpihak pada kaum tertindas dalam diri banyak orang. Akhirnya, kisah perjuangan dan kemartiran Chico mudah-mudahan selalu mengingatkan kita semua pada satu pesan ini: kita tidak mewariskan, tetapi meminjam bumi ini dari anak cucu kita.


Tenun Kebangsaan

Tenun Adonara
Ini Soal Tenun Kebangsaan. Titik!!

Republik ini tidak dirancang untuk melindungi minoritas. Tidak juga untuk melindungi mayoritas. Republik ini dirancang untuk melindungi setiap warga negara, melindungi setiap anak bangsa!

Tak penting jumlahnya, tak penting siapanya. Setiap orang wajib dilindungi.

Janji pertama Republik ini adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Saat ada warga negara yang harus mengungsi di negeri sendiri, bukan karena dihantam bencana alam tapi karena diancam saudara sebangsa, maka Republik ini telah ingkar janji.

Akhir-akhir ini nyawa melayang, darah terbuang percuma ditebas oleh saudara sebahasa di negeri kelahirannya. Kekerasan terjadi dan berulang. Lalu berseliweran kata minoritas, mayoritas dimana-mana. Perlindungan minoritas dibahas amat luas.

Bangsa ini harus tegas: berhenti bicara minoritas dan mayoritas dalam urusan kekerasan. Kekerasan ini terjadi bukan soal mayoritas lawan minoritas. Ini soal sekelompok warga negara menyerang warga negara lain.

Kelompok demi kelompok warga negara secara kolektif menganiaya sesama anak bangsa. Mereka merobek tenun kebangsaan !

Tenun Kebangsaan itu dirobek dengan diiringi berbagai macam pekikan seakan boleh dan benar. Kesemuanya terjadi secara amat eksplisit, terbuka dan brutal.

Apa sikap negara dan bangsa ini? Diam? Membiarkan?

Tidak! Republik ini tidak pantas loyo-lunglai menghadapi warga negara yang pilih pakai pisau, pentungan, parang bahkan pistol untuk ekspresikan perasaan, keyakinan, dan pikirannya.

Mereka bukan sekadar melanggar hukum tapi merontokkan ikatan kebangsaan yang dibangun amat lama dan amat serius ini. Mereka bukan cuma kriminal, mereka perobek tenun kebangsaan.

Tenun Kebangsaan itu dirajut dengan amat berat dan penuh keberanian. Para pendiri republik sadar bahwa bangsa di Nusantara ini amat bhineka. Kebhinekaan bukan barang baru. Sejak negara ini belum lahir semua sudah paham. Kebhinekaan di Nusantara adalah fakta, bukan masalah !

Tenun kebangsaan ini dirajut dari kebhinekaan suku, adat, agama, keyakinan, bahasa, geografis yang sangat unik. Setiap benang membawa warna sendiri. Persimpulannya yang erat menghasilkan kekuatan.

Perajutan tenun inipun belum selesai. Ada proses yang terus menerus. Ada dialog dan tawar-menawar antar unsur yang berjalan amat dinamis di tiap era. Setiap keseimbangan di suatu era bisa berubah pada masa berikutnya.

Dalam beberapa kekerasan belakangan ini, salah satu sumber masalah adalah kegagalan membedakan "warga negara" dan "penganut sebuah agama".

Perbedaan aliran atau keyakinan tidak dimulai bulan lalu. Usia perbedaannya sudah ratusan -bahkan ribuan- tahun dan ada di seluruh dunia. Perbedaan ini masih berlangsung terus, dan belum ada tanda akan selesai minggu depan.

Jadi, di satu sisi, negara tidak perlu berpretensi akan menyelesaikan perbedaan alirannya. Di sisi lain, aliran atau keyakinan bisa saja berbeda tapi semua adalah warga negara republik yang sama. Konsekuensinya, seluruh tindakan mereka dibatasi oleh aturan dan hukum republik yang sama. Di sini negara bisa berperan.

Negara memang tidak bisa mengatur perasaan, pikiran, ataupun keyakinan warganya. Tetapi negara sangat bisa mengatur cara mengekspresikannya. Jadi dialog antar pemikiran, aliran atau keyakinan setajam apapun boleh, begitu berubah jadi kekerasan maka pelakunya berhadapan dengan negara dan hukumnya.

Negara jangan mencampuradukkan friksi/konflik antar penganut aliran/keyakinan dengan friksi/konflik antar warga senegara. Dalam menegakkan hukum, negara harus selalu melihat semua pihak semata-mata sebagai warga negara dan hanya berpihak pada aturan di republik ini.

Apalagi aparat keamanan, ia harus hadir untuk melindungi “warga-negara” bukan melindungi “pengikut” keyakinan/ajaran tertentu. Begitu pula jika ada kekerasan, maka aparat hadir untuk menangkap “warga-negara” pelaku kekerasan, bukan menangkap “pengikut” keyakinan yang melakukan kekerasan. Pencampuradukan ini salah satu sumber masalah yg harus diurai secara jernih dan dingin.

Menjaga tenun kebangsaan dengan membangun semangat saling menghormati serta toleransi itu baik dan perlu. Disini pendidikan berperan penting. Tetapi itu semua tak cukup, dan takkan pernah cukup.

Menjaga tenun kebangsaan itu juga dengan menjerakan setiap perobeknya. Ada saja manusia yang datang untuk merobek. Bangsa dan negara ini boleh pilih: menyerah atau “bertarung” menghadapi para perobek itu. 

Jangan bangsa ini dan pengurus negaranya mempermalukan diri sendiri di hadapan penulis sejarah, bahwa bangsa ini gagah mempesona saat mendirikan negara bhineka tapi lunglai saat mempertahankan negara bhineka.

Membiarkan kekerasan adalah pesan paling eksplisit dari negara bahwa kekerasan itu boleh, wajar, dipahami, dan dilupakan. Ingat, kekerasan itu menular. Dan, pembiaran adalah resep paling mujarab agar kekerasan ditiru dan meluas.

Pembiaran juga berbahaya karena tiap robekan di tenun kebangsaan ini efeknya amat lama. Menyulam kembali tenun yang robek, hampir pasti tidak bisa memulihkannya. Tenun yg robek selalu ada bekas, selalu ada cacat.

Ada seribu satu pelanggaraan hukum di republik ini, tapi gejala merebaknya kekerasan dan perobekan tenun kebangsaan itu harus jadi prioritas utama untuk dibereskan. Untuk mensejahterakan bangsa semua orang boleh “turun-tangan”, tapi untuk menegakkan hukum hanya aparat yang boleh “turun-tangan”. Jadi saat penegak hukum dibekali senjata itu tujuannya bukan untuk tampil gagah saat upacara, tapi untuk dipakai saat melindungi warga negara, saat menegakkan hukum. Negara harus berani dan menang "bertarung” melawan para perobek itu.

Bahkan saat tenun kebangsaan terancam itulah negara harus membuktikan di Republik ini ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tapi tidak ada kebebasan untuk melakukan kekerasan.

Aturan hukumnya ada, aparat penegaknya komplit. Jadi begitu ada warga negara yang pilih untuk  melanggar dan meremehkan aturan hukum untuk merobek tenun kebangsaan, maka sikap negara hanya ada satu: ganjar mereka dengan hukuman yang amat menjerakan. Bukan cuma tokoh-tokohnya saja yang dihukum. Setiap gelintir orang yang terlibat harus dihukum tanpa pandang agama, etnis, atau partai. Itu sebagai pesan pada semua: jangan pernah coba-coba merobek tenun kebangsaan!

Ketegasan dalam menjerakan perobek tenun kebangsaan membuat setiap orang sadar bahwa memilih kekerasan adalah sama dengan memilih untuk diganjar dengan hukuman yang menjerakan. Ada kepastian konsekuensi.

Ingat, Republik ini didirikan oleh para pemberani: berani dirikan Negara yang bhineka. Kita bangga dengan mereka. Kini pengurus negara diuji. Punyakah keberanian untuk menjaga dan merawat kebhinekaan itu secara tanpa syarat? Biarkan kita semua -dan kelak anak cucu kita- bangga bahwa Republik ini tetap dirawat oleh para pemberani.*cK

----------------------------
Oleh: Anies Baswedan

Tulisan ini pernah dimuat di Harian Kompas, 11 September 2012 Halaman 6 dalam Rubrik Opini

Analisis Politik: Mudik Lebaran

Analisis Politik
Jumat (2/8) menjelang buka puasa, saya duduk di markas band Slank di Jalan Potlot, Jakarta Selatan. Tiba-tiba ada perasaan aneh. Tempat itu seperti sebuah oase. Selain slankers, banyak tokoh di republik ini yang bertandang kemari. Seperti ada aura Gus Dur yang hidup dan menebar di sini. Dalam hati saya berseloroh, elok juga kalau personel Slank, yaitu Bimbim, Kaka, Abdee, Ivan, dan Ridho, dipanggil ”kiai”. Seperti Gus Dur, dalam batas-batas tertentu, mereka telah menjadi penjuru baru bagi siapa pun untuk bersandar, berkeluh kesah, dan menyusun mimpi besar bersama untuk bangsa.

Oase sosial-politik, dengan seluruh dimensi humanismenya seperti itu, kini sulit dicari di republik. Ini disebabkan kita sudah miskin tokoh pemanggul kebajikan berpolitik dan fundamen berkonstitusi. Para tokoh yang ada, utamanya para politisi, secara umum tidak menjalankan adagium bahwa berpolitik adalah dalam rangka bernegara, dan bernegara adalah berkonstitusi. Mereka cenderung pragmatis, sebatas mengejar hak-hak istimewa ekonomi dan politik.

Sementara itu, rumah civil society yang dulu subur dan menjadi tempat persemaian tumbuhnya para aktivis dan tokoh pergerakan di Tanah Air, kini tak lebih dari tanah gersang dan berpasir. Para aktivis dari rumah itu telah pindah dan merasa lebih nyaman hidup di wilayah bisnis dan politik yang glamor dibandingkan dengan rumah civil society yang suram dan berdebu.

Dengan situasi seperti itu, Indonesia saat ini sejatinya adalah Indonesia yang bergerak, tetapi tanpa arah. Tidak ada bintang yang dijadikan petunjuk ke mana kapal harus berlayar di kaki langit. Dengan bahasa lain, desain besar ekonomi dan politik yang dirumuskan tidak dikawal dengan kedisiplinan dan keteguhan di tingkat implementasi. Akibatnya, ada guncangan sedikit saja, harga daging sapi dan kebutuhan pokok melonjak, pasokan bahan bakar minyak terganggu, dan kontestasi dalam pilkada berubah menjadi konflik horizontal.

Tidak mengherankan jika akhirnya muncul pandangan bahwa tanpa pemerintah pun bangsa ini sebenarnya bisa berjalan terus, bahkan mungkin lebih baik. Ini segaris dengan pandangan bahwa tanpa partai politik pun, rakyat bisa memperjuangkan kepentingannya dan memilih pemimpin yang amanah. Oligarki dan paternalistik di tubuh partai telah membuat besarnya biaya pemilu terasa sia-sia karena politisi yang seharusnya berkewajiban memanggul amanat penderitaan rakyat justru bertulang rapuh, bongkok, dan penyakitan.

Kejumudan politik seperti itu perlu dicairkan dan ranah politik harus disuburkan kembali untuk tumbuhnya benih-benih kesadaran bahwa berpolitik adalah dalam rangka bernegara, dan bernegara berarti menjalankan konstitusi. Absennya kesadaran tersebut membuat praktik politik selama ini berjalan tanpa roh.

Dalam perspektif budaya politik, analogi untuk hal tersebut adalah orang yang merantau. Mereka bekerja dan mencoba beradaptasi dengan lingkungan baru, tapi sebenarnya alam bawah sadar mereka dipenuhi sosialisasi nilai dan sejarah kampung. Pulang kampung (mudik Lebaran), dengan demikian, merupakan upaya membangkitkan kembali nilai-nilai yang melekat di alam bawah sadar itu, termasuk penguatan identitas kultural dan politik. Mereka rindu berendam kembali di oase itu.

Tidak mengherankan jika preferensi politik mereka cenderung tidak berubah meskipun sudah menjadi warga metropolitan. Orang-orang yang tumbuh di lingkungan pertanian padi, misalnya, meskipun sudah lama meninggalkan kampungnya, sejarah kampung itu sudah melekat pada dirinya. Setiap kali mereka pulang kampung, terjadi kebangkitan alam bawah sadar tersebut. Meskipun mereka sudah hidup di kota, tetap saja preferensi politiknya bertumpu pada mitos dan dongeng. Itulah oase mereka.

Adapun mereka dulunya tumbuh di perkebunan, terutama tebu, preferensi politiknya tetap condong ke daya tarik ideologi. Pertentangan kelas yang menjadi kepingan sosialisasi nilai sejak mereka kecil menjadi warna dominan dalam alam bawah sadar mereka. Demikian juga bagi mereka yang mempunyai sejarah kampung nelayan, sayur-mayur, dan perkotaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, jika ada politisi, terutama calon presiden yang mampu memformulasi ”virus” sebagai tipping point guna menangkap getaran alam bawah sadar mereka, ia akan mendapatkan dukungan dari tiap kelompok masyarakat tersebut. Tingkat pendidikan pemilih yang secara umum masih rendah menjadikan preferensi politik seperti itu berlaku relatif konstan untuk jangka waktu yang lama.

Hal lain yang perlu dicermati dari fenomena mudik Lebaran adalah semangat untuk membunuh proseduralitas. Dalam konteks politik, praktik politik yang jumud dan tidak substansial sekarang ini harus segera dibelah. Gerakan independen yang progresif untuk mendukung figur-figur alternatif sebagai calon presiden tahun 2014, dengan tetap menempatkan politisi senior di tempat terhormat sebagai king maker, perlu dilakukan. Tanpa langkah tersebut, tidak ada optimisme dan mimpi baru Indonesia.

Kini di tengah kemacetan pantura, tiba-tiba saya membayangkan wajah Megawati Soekarnoputri, Prabowo, Joko Widodo, Mahfud MD, dan Gita Wirjawan. Lho?

Oleh: Sukardi Rinakit, Peneliti Senior Soegeng Sarjadi Syndicate
Sumber: Kompas.com

Binatang Buas vs Demokrasi; Refleksi Kasus Tamagola-Munarman

Binatang Buas vs Demokrasi
Binatang buas ditakuti karena fisik atau ototnya. Misanya, ular ditakuti karena bisanya. Harimau dan singa karena cakar dan taringnya, sementara badak ditakuti karena culanya. Ini beda dengan manusia yang disegani karena otak atau nalar dan nuraninya.

Demikian antara lain perbedaan mendasar antara manusia dan binatang buas. Maka, jika manusia mengandalkan ototnya, ia tak akan mampu menguasai binatang buas, malah akan jadi mangsa empuk binatang buas. Jadi, kalau ada manusia yang mengandalkan otot, apalagi saat diskusi, pasti yang bersangkutan bukan manusia.

Diskusi andalkan nalar dan ada seninya. Itulah dialektika, ada etika dalam diskursus. Rupanya yang bersangkutan tidak bisa membedakan antara diskusi dan eksekusi. Diskusi dia kira eksekusi, sehingga ia andalkan kekerasan. Mestinya dia hidup di hutan belantara. Sebab, di hutan, agar survive, otot dan kekerasan yang utama, namun tak demikian jika hidup di negara demokrasi. Yang utama adalah etika dan rasionalitas.

Jika juru bicara saja akrab dengan punggunaan kekerasan, apalagi laskar. Pasti, tidak punya otak. Jelas, mereka ini bukan kumpulan manusia, melainkan kumpulan hewan. Alasannya, mereka selalu gunakan otot dan kekerasan.*

*Yohanis Ansy Lema (Dosen FISIP Universitas Nasional dan Presenter TVRI)


Popular Posts

Powered by Blogger.