Home » , , » Conviction

Conviction


Membongkar Peradilan Sesat di Amerika Serikat
Tentang kegigihan seorang wanita yang ingin membebaskan kakaknya dari tuduhan pidana




Anda tentu familiar dengan kasus Sengkon-Karta atau kasus yang terbaru David-Kemat. Ya, mereka adalah korban peradilan sesat di Indonesia. Mereka harus mendekam di jeruji besi bertahun-tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang tak pernah dilakukannya. Film Convictionbesutan Sutradara Tony Goldwyn menceritakan kisah yang sama.

Film ini mengkisahkan perjuangan Betty Anne Waters -diperankan oleh aktris Hillary Swank- untuk mengeluarkan abangnya, Kenneth Waters dari penjara. Kenny, sapaan akrabnya, harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara dengan tuduhan membunuh seorang wanita paruh baya.

Golongan darah O Kenny sama dengan golongan darah pelaku penikaman itu. Dua saksi di pengadilan, mantan istrinya dan seorang wanita yang pernah dikencaninya, juga memberatkan posisinya. Alhasil, juri dan majelis hakim menyatakan Kennny terbukti bersalah.

Betty tak terima abangnya dinyatakan sebagai pembunuh. Apalagi, karena keterbatasan dana, mereka tak bisa menyewa pengacara yang bagus. Kenny hanya didampingi oleh pengacara publik secara pro bono. Di sinilah, aksi heroik Betty dikisahkan. Ia bertekad dan berjuang mati-matian untuk membebaskan Kenny dari penjara.

Betty yang usianya tak muda lagi memutuskan masuk ke sekolah hukum. Ia bertekad segera menjadi pengacara, hanya untuk membuka kembali kasus abangnya ini. Singkat cerita, melalui perjuangan yang berat, ia lulus dari fakultas hukum dan lulus ujian pengacara di Amerika Serikat.

Judul
Conviction
Durasi
107 menit
Sutradara
Tony Goldwyn
Penulis Skenario
Pamela Gray
Pemain
Hillary Swank, Sam Rockwell, Minnie Driver, Juliette Lewis

Berbagai kasus Betty pelajari semasa kuliah. Salah satunya adalah penggunaan tes DNA untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Kala itu, film ini mengambil setting akhir 1980an, penggunaan tes DNA memang masih langka. Namun, ia menemukan fakta bahwa sudah ada 49 kasus yang putusannya berubah karena bukti ini.

“Tes DNA ini bisa saya gunakan sebagai bukti baru (novum,-red) untuk membebaskan kakak saya dari penjara,” ujar Betty kepada teman sesama mahasiswa fakultas hukum.

Perjuangan Betty pasca menjadi pengacara dimulai dengan mencari pisau yang berlumuran darah hingga mencoba mempengaruhi dua saksi yang memberatkan kakaknya. Pencarian pisau tersebut pun sangat berat, karena berdasarkan hukum Massachusetts, barang bukti yang berusia 10 tahun harus dimusnahkan.

Betty, akhirnya, memang menemukan barang bukti itu. Namun, ia masih harus menghadapi tantangan berikutnya. Yakni, mencari dua saksi yang pernah memberatkan kakaknya dan meyakinkan kakaknya agar mau melakukan tes DNA. Kenny menolak melakukan tes karena sudah putus asa dengan kasus yang menimpanya. Ia mengaku tak memiliki kehidupan lagi.

Lalu, bagaimana dengan ending kasus ini. Apakah Betty berhasil membujuk Kenny melakukan tes DNA? Apakah Kenny benar-benar tidak bersalah dalam kasus ini seperti kasus Sengkon-Karta di Indonesia? Lalu, mengapa Kenny menolak tes DNA bila memang ia yakin berada dalam pihak yang benar? Jawaban-jawaban ini akan anda temukan bila menyaksikan film ini hingga kelar.

Sebagai bocorannya, film ini memang bak kisah dongeng. Namun, bila anda berpikir ini hanya sebuah fiksi, maka anda salah besar. Film ini dibuat berdasarkan kisah nyata pada 1980 di Ayer, Massachusetts, Amerika Serikat. Tokoh-tokoh dalam film ini pun konon masih hidup hingga sekarang.

Salah satunya adalah jaksa yang menjebloskan Kenny ke jeruji besi, Martha Coakley. Beberapa kalangan menilai bahwa film ini adalah upaya black campaign terhadap Martha yang sedang mengikuti pemilihan Kepala Jakwa Wilayah Massachusetss. Film ini dinilai ingin membongkar kembali borok Martha di masa lalu.

Namun, apapun alasannya, film ini masih tetap layak ditonton oleh para praktisi hukum di Indonesia. Terutama sebagai bahan renungan bagi kalangan pengacara. Ketika orang awam harus masuk dulu ke sekolah hukum untuk menangani kasus saudaranya, karena tak yakin keadilan akan diperoleh oleh pengacara-pengacara yang ada di sana. *cK
Hukumonline.com
Jumat, 28 January 2011

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.