Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan tegas mengkritik langkah Jimly Asshiddiqie sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlebihan karena terlalu mudah memberhentikan anggota KPU yang dianggap melanggar kode etik. Akil kuatir langkah DKPP ini akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu nasional.
Mendengar kritikan ini, Jimly yang pernah sama-sama di MK dengan Akil, menjawabnya dengan ringan. Menurutnya apa yang dikatakan Akil tidak sepenuhnya salah. Jimly pun mengakui bahwa pemecatan massal memang berpotensi menganggu jalannya proses pemilu.
"Memang benar itu (bisa mengganggu proses pemilu). Makanya, (DKPP) tidak dipecat semuanya,” ujar Jimly saat dikontak Rakyat Merdeka Online, Kamis (8/8).
Dalam putusannya, lanjut diam DKPP memang tidak pernah memecat semua anggota KPU. DKPP hanya memecat yang dianggap telah melanggar kode etik penyelengaraan pemilu. Menurut Jimly, aduan dan ketidakpuasan masyarakat atas penyelenggaraan pemilu sangat banyak. Dalam setahun terakhir, DKPP menerima aduan lebih dari 300 dari semua pilkada.
"Kalau dituruti semua, gawat," imbuhnya.
Karena itu, Jimly meminta pihak luar tidak perlu khawatir. Jimly percaya, tindakannya tidak akan mengganggu proses pemilu. Sebab, yang diberhentikan hanya sebagian.
Jimly menyatakan, DKPP akan terus bertindak tegas kepada anggota KPU dan Bawaslu yang melanggar kode etik dan tidak netral. Menurutnya, tugas DKPP adalah menjaga institusi KPU dan Bawaslu.
"Jadi, harus dibedakan antara institusi dan orang. Kalau orangnya tidak becus, tidak boleh ragu (memecatnya). Institusi harus dijaga, sementara kalau orangnya kan bisa diganti. Masih banyak yang bagus-bagus," tandasnya. *cK
Sumber: rmol.co
Mendengar kritikan ini, Jimly yang pernah sama-sama di MK dengan Akil, menjawabnya dengan ringan. Menurutnya apa yang dikatakan Akil tidak sepenuhnya salah. Jimly pun mengakui bahwa pemecatan massal memang berpotensi menganggu jalannya proses pemilu.
"Memang benar itu (bisa mengganggu proses pemilu). Makanya, (DKPP) tidak dipecat semuanya,” ujar Jimly saat dikontak Rakyat Merdeka Online, Kamis (8/8).
Dalam putusannya, lanjut diam DKPP memang tidak pernah memecat semua anggota KPU. DKPP hanya memecat yang dianggap telah melanggar kode etik penyelengaraan pemilu. Menurut Jimly, aduan dan ketidakpuasan masyarakat atas penyelenggaraan pemilu sangat banyak. Dalam setahun terakhir, DKPP menerima aduan lebih dari 300 dari semua pilkada.
"Kalau dituruti semua, gawat," imbuhnya.
Karena itu, Jimly meminta pihak luar tidak perlu khawatir. Jimly percaya, tindakannya tidak akan mengganggu proses pemilu. Sebab, yang diberhentikan hanya sebagian.
Jimly menyatakan, DKPP akan terus bertindak tegas kepada anggota KPU dan Bawaslu yang melanggar kode etik dan tidak netral. Menurutnya, tugas DKPP adalah menjaga institusi KPU dan Bawaslu.
"Jadi, harus dibedakan antara institusi dan orang. Kalau orangnya tidak becus, tidak boleh ragu (memecatnya). Institusi harus dijaga, sementara kalau orangnya kan bisa diganti. Masih banyak yang bagus-bagus," tandasnya. *cK
Sumber: rmol.co
0 comments:
Post a Comment