Home » » Sistem Pemidanaan Indonesia ‘Untungkan’ Gayus?

Sistem Pemidanaan Indonesia ‘Untungkan’ Gayus?





Sebanyak apapun kasus Gayus, tetapi bila jaksa hanya menjerat dengan pidana penjara selama waktu tertentu, maka vonis maksimal yang bisa dikenakan ‘hanya’ 20 tahun penjara.
1

Gayus Halomoan Tambunan akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa majelis hakim tak mengambil vonis maksimal 20 tahun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, vonis tujuh tahun ini ternyata ada ‘untung’-nya juga.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan setiap vonis hakim tentu ada pertimbangannya. “Coba kalau dia (Gayus,-red) dikasih vonis 20 tahun, perkara lain kan tidak bisa kena lagi,” ujarnya di Gedung MA, Jumat (21/1).

Seorang Ketua MA tentunya tidak akan berargumen jika tidak ada rujukan hukumnya. Salah satu rujukan itu adalah KUHP yang memang hanya mengatur maksimal 20 tahun bagi jenis pidana selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Sebagai informasi, KUHP mengatur beberapa jenis pemidanaan terhadap badan. Di antaranya, pidana (hukuman) mati dan pidana penjara. Nah, pidana penjara ini terbagi lagi menjadi dua jenis, pidana seumur hidup dengan pidana selama waktu tertentu.

Karenanya, menurut Harifin, vonis tujuh tahun ini membuka celah untuk perkara-perkara lain yang masih diperiksa Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperberat hukuman Gayus. “Ini supaya orang mengerti,” ujarnya lagi.

Dalam vonis tujuh tahun penjara itu, Gayus memang baru dijerat dua kasus. Yakni, kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal (kasus korupsi) dan kasus mafia hukum dengan menyuap sejumlah pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim yang menangani kasusnya sebelumnya.

Harifin mengatakan saat ini Mahkamah Agung (MA) tengah memeriksa kasasi jaksa terhadap vonis Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Gayus beberapa waktu lalu. “Jika divonis di tingkat kasasi ini juga harus diperhitungkan, perkara Gayus itu kan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut,” jelasnya.  

Kasus-Kasus yang Menjerat Gayus
No
Kasus
(Ancaman) Hukuman
Status
1.
Mafia Hukum dan Mafia Pajak
Tujuh Tahun Penjara
Vonis PN
2.
Pemalsuan Paspor
(Max) Lima Tahun Penjara
Tersangka
3.
Korupsi Pajak 151 Perusahaan
(Max) 20 Tahun Penjara
Penyelidikan
4.
Penyuapan Polisi dan Petugas Rutan Brimob
(Max) Enam Tahun Penjara
Tersangka
5.
Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang
Vonis bebas. Tuntutan satu tahun penjara
Kasasi
Data: diolah dari berbagai sumber

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sependapat dengan Harifin. “Berapa pun kejahatan yang dilakukannya, asalkan tidak dituntut hukuman mati atau seumur hidup, ya maksimal penjara yang bisa dijerat hanya 20 tahun,” ujarnya kepada hukumonline.

Karenanya, Mudzakkir menyarankan agar penyidik atau penuntut umum baik dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK memperhatikan pidana penjara yang sudah dijatuhkan ini. “Artinya, mereka tak boleh lagi menuntut lebih dari 13 tahun. Dan Hakim yang menangani perkara Gayus yang lain, kelak juga tak boleh memvonis melebihi itu,” tegasnya.

Pasal 71 KUHP
Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama

Lalu, bagaimana nasib perkara-perkara Gayus yang lain, bila kelak total pidana penjara Gayus sudah mencapai 20 tahun? Mudzakkir menjelaskan majelis hakim bisa memutus Gayus bersalah tapi tidak bisa menjatuhkan pidana penjara lagi. Ya, karena itu tadi, di sistem hukum Indonesia, seseorang hanya bisa maksimal dipenjara 20 tahun atau sekalian saja pidana seumur hidup atau mati.

Sementara, negara-negara yang menggunakan sistem pemidanaan yang berbeda dengan Indonesia. “Misalnya di Amerika Serikat. Mereka menggunakan sistem pemidanaan kumulatif murni. Jadi, seseorang bisa dipidana penjara sampai 100 tahun,” jelasnya.

Mudzakkir mengakui seorang terdakwa yang dikenakan beberapa kasus seperti Gayus ini memang jarang terjadi. Namun, bukan berarti tidak ada presedennya. “Dahulu pernah ada kasus pencurian gerombolan ‘Bajing Loncat’ di Yogyakarta, Klaten, Semarang dan Salatiga,” ujarnya.

Meski banyak kasus dan tuntutan pidana yang dijatuhkan, hukuman maksimalnya tetap saja 20 tahun penjara. “Para bajing loncat itu, karena sudah maksimal, ya terakhir mereka hanya diadili saja, tidak dihukum lagi,” tuturnya.

Tetap Diadili
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan meski kelak vonis total penjara Gayus sudah mencapai 20 tahun, maka perkara yang lain tidak boleh berhenti. “Tetap saja diadili untuk mencari kebenaran bahwa dia memang bersalah, walau pidana selama waktu tertentu sudah tidak mungkin lain,” tuturnya.

Menurut Arsil, proses pengadilan terhadap Gayus tidak semata untuk menghukum mantan pegawai Direktorat Pajak itu. Proses pengadilan juga penting untuk membuktikan apakah uang yang diperoleh Gayus merupakan hasil tindak pidana atau bukan. “Biar jelas, berapa uang yang dia hasilkan dari tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Arsil, pengadilan juga bisa menyita harta-harta yang dihasilkan dari tindak pidana itu menjadi milik negara. “Meski ‘tak bisa’ lagi dipidana, kan harta-hartanya bisa disita melalui putusan pengadilan,” pungkasnya.

Merujuk pada sistem pemidanaan penjara yang berlaku, Gayus bisa dibilang beruntung ‘beraksi’ di Indonesia. Pasalnya, berapapun jumlah tindak pidana yang dilakukannya, Gayus hanya akan mendekam selama 20 tahun penjara. Itupun belum termasuk berbagai ‘fasilitas’ seperti remisi, grasi atau peluang plesiran.*cK
hukumonline.com
Minggu, 23 January 2011

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.